Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Bentuk usaha apakah yang berdasarkan asas kekeluargaan? Bentuk usaha tersebut adalah koperasi.
Ya! KOPERASI. Mari bersama kita memajukan kembali koperasi di Indonesia demi kebaikan kita bersama untuk menuju kehidupan perekonomian yang lebih baik :D
No comments:
Post a Comment