Sistem hukum indonesia yg menganut sistem hukum eropa kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem ekonomi kontinental tersebut dalam membuat stiap keputusan . Namun di sisi lain , cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yg sangat di pengaruhi oleh sistem hukum anglo saxon atau common law . Aplikasi kedua sistem hukum yg berbeda tersebut dalam hukum positif indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmonis yg dapat terlihat dari pengaturan yg tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yg berpadu dalam suatu materi yg sama