Monday, April 4, 2011

Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Sistem hukum indonesia yg menganut sistem hukum eropa kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem ekonomi kontinental tersebut dalam membuat stiap keputusan . Namun di sisi lain , cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yg sangat di pengaruhi oleh sistem hukum anglo saxon atau common law . Aplikasi kedua sistem hukum yg berbeda tersebut dalam hukum positif indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmonis yg dapat terlihat dari pengaturan yg tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yg berpadu dalam suatu materi yg sama