Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
- Perusahaan Kecil Perorangan
- Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
- Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
- Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
- Jasa Notaris
- Jasa Pengacara
- Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Sumber: http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/wajib-daftar-perusahaan.html
No comments:
Post a Comment