Wednesday, March 9, 2011

Perusahaan yang Tidak Wajib Mendaftar

Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
 
  • Perusahaan Kecil Perorangan
  • Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
  • Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.

Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
  • Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
  • Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
  • Jasa Notaris
  • Jasa Pengacara
  •  Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.

Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
 
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:

A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.

Sumber: http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/wajib-daftar-perusahaan.html

No comments:

Post a Comment