Wednesday, March 9, 2011

Wewenang dan Tanggung Jawab

Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:

Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.

Sumber : http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/wajib-daftar-perusahaan.html

No comments:

Post a Comment