Tuesday, October 26, 2010

Koperasi Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Global

Sebuah babak baru menuju perdagangan bebas, baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan dan kebebasan serta kerjasama internasional itu akan terasa di masing-masing negara. Pada tahun 2020 nanti, tatkala dunia memasuki era perdagangan bebas secara total, Indonesia tengah menyelesaikan masa Pembangunan Jangka Panjang Ke tiga (PJP III tho 1993 s/d 2018). Di harapkan pada saat itu Indonesia benar-benar telah berada dalam kondisi siap siaga menghadapi globalisasi total tersebut.

 

Salah satu contoh kasus ini dapat dilihat dalam produk-produk pertanian. Pada waktu yang bersamaan, negara-negara produsen lain hasil-hasil pertanian juga mengalami hal yang sama dalam memasuki perdagangan bebas kelas dunia ini, sehingga persaingan produk-produk pertanian di pasar intemasional akan semakin tinggi. Persaingan tidak hanya dalam harga dan kualitas akan tetapi juga bentuk, rasa, dan kemasan, serta kontinuitas pasokan. Dalam persaingan bebas, harga produk ditentukan oleh pasar internasional. Oleh karena itu, persaingan harus ditingkatkan melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. Sejalan dengan itu, nilai tambah yang dihasilkan produk-produk pertanian perlu ditingkatkan melalui industri pengolahan dengan pendekatan sistem agrobisnis dan agroindustri.
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi, gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting. Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).
Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position)mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.
Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran atas dasar bidang prioritas, maka dalam upaya melakukan reposisi peran koperasi diperlukan perencanaan program yang terarah dan terencana, sehingga diharapkan koperasi akan menjadi lembaga ekonomi yang kuat, dan mampu tumbuh dan kembang dengan kekuatan sendiri.
Ada beberapa cara untuk membuat koperasi tetap maju dalam persaingan global (globalisasi ekonomi), antara lain:
v Jangan menjalankan susunan rencana yang sudah baik dengan tidak benar, karena nantinya koperasi kita tidak akan dapat menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi) ;
v Melihat pesaing itu sebagai pemacu kita untuk lebih berkembang lagi, sehingga kita dapat melewati semuanya dengan baik ;
v Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yaitu dalam tahap internasional ;
v Bekerjasama dengan pemerinth dan tentunya para masyarakat yang menjadi anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama ;
v Mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapih, dengan proses yang tentunya dengan cara yang baik juga ;
v Hindari cara-cara yang tidak baik , kareana itu dapat berdampak buruk apabila kita menggunakan cara yang tidaka baik.

Apabila cara tersebut dapat kita jalani maka kita dapat dengan mudah untuk membantu koperasi Indonesia dalam menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi ), tentunya semua itu harus ada campur tangan pihak :
1                     Pemerintah
2                     Pengusaha
3                     Masyarakat
4                     Anggota – anggota koperasi

Dengan berjalannya cara-cara diatas dan tentu saja dengan bantuan keempat pihak yang disebutkan tadi, koperasi bisa tetap maju walaupun persaingan global terutama globalisasi sedang sulit. Semoga koperasi khususnya di Indonesia bisa tetap kuat dan eksis dalam membantu perekonomian.

Thursday, October 7, 2010

harapan seorang presiden untuk koperasi Indonesia

Kondisi koperasi di Indonesia kini makin sulit, bisa dibilang kini koperasi di Indonesia sedang diambang kehancuran. Kondisi ini terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Jika saya menjadi presiden, hal yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah beberapa langkah berikut:
1.     Menerapkan sistem GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative atau tatakelola koperasi yang baik.
Jika dilihat dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang telah ditetapkan, koperasi yang merupakan sokoguru perekonomian di negara Indonesia sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip tersebut karena bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dimaksud dalam Keputusan ini meliputi:
*         Transparasi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
*         Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
*         Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
*         Pertanggung jawaban yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
*         Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat. Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

Dengan terlaksananya hal-hal tersebut dengan baik, koperasi bisa bangkit dan “eksis” seperti yang diharapkan. Kalau koperasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat kecil disekitar koperasi pun mendapatkan keuntungan, salah satunya mereka bisa meminjam uang untuk membangun usaha kecil dari koperasi. Keuntungan dari usaha itu dibagi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan bersama. Jadi pengangguran di Indonesia bisa dikurangi, dan koperasi di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik lagi.

koperasi dan perekonomian Indonesia

Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup. 


Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil.


Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.


Bentuk usaha apakah yang berdasarkan asas kekeluargaan? Bentuk usaha tersebut adalah koperasi.


Ya! KOPERASI. Mari bersama kita memajukan kembali koperasi di Indonesia demi kebaikan kita bersama untuk menuju kehidupan perekonomian yang lebih baik :D

Saturday, October 2, 2010

Sejarah koperasi

Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tahun 1896. Tujuan beliau mendirikan koperasi adalah untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang oleh rentenir. Ketika koperasi tersebut berkembang pesat, Boedi Oetomo dan SDI pun ikut meniru mendirikan koperasi.

Namun pada kenyataannya, koperasi yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat tidak berjalan dengan mulus akibat adanya campur tangan penjajah yang membatasi ruang gerak koperasi di Indonesia.

Koperasi di Indonesia

Kondisi koperasi di Indonesia kini makin sulit, bisa dibilang kini koperasi di Indonesia sedang diambang kehancuran. Kondisi ini terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Jika saya menjadi presiden, saya ingin mengaktifkan kembali koperasi-koperasi yang sudah mati dengan menginvestasikan dana yang cukup untuk menjalankan koperasi tersebut serta memberikan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menjalankan koperasi dengan baik dan benar. Saat koperasi tersebut sudah mulai aktif kembali, saya akan mensosialisasikan manfaat dan kegunaan koperasi kepada orang-orang awam yang tidak peduli dan memperhatikan nasib koperasi di Indonesia, agar masyarakat kecil dapat berpartisipasi dalam menjalankan tugas koperasi.

Kalau koperasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat kecil disekitar koperasi pun mendapatkan keuntungan, salah satunya mereka bisa meminjam uang untuk membangun usaha kecil dari koperasi. Keuntungan dari usaha itu dibagi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan bersama. Jadi pengangguran di Indonesia bisa dikurangi, dan koperasi di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik lagi.