Wednesday, March 9, 2011

Dasar Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 ,
yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
 
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

sumber:  http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/wajib-daftar-perusahaan.html

No comments:

Post a Comment