Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak negara Asia antara 1960 hingga saat ini. Namun demikian, perpaduan sistem hukum ini belum dapat diklaim sebagai kovergensi penuh dan total dari kedua sistem kontinental dan Anglo Saxon, karena aspek-aspek lain yang bersifat prosedural banyak dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masing- masing negara.
Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan ekonomi dan hukum.
No comments:
Post a Comment