Sunday, February 13, 2011

APA ITU HUKUM?

Semua orang pasti pernah mendengar kata HUKUM, tapi apakah arti hukum itu sendiri?
Pada umumnya, HUKUM adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Tetapi banyak juga pengertian lain dari tiap tokoh atau ahli hukum, antara lain:
  • Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
  • Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
  •  Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
  • Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut saya sediri, hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur jalannya pemerintahan yang berisi larangan dan perintah yang bersifat mengikat.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Hukum berperan sangat penting untuk mengatur negara agar tidak kacau dan berjalan dengan mestinya. Maka dari tiu kita harus mengerti tentang hukum itu sendiri.

sumber: http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

No comments:

Post a Comment