Saturday, February 19, 2011

Azas-Azas dalam Hukum Perjanjian

Azas-azas dalam hukum perjanjian, antara lain:

  • nAsas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “ Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya
Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “ 
 
  • Asas Konsensualitas
Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah :
1. Kata sepakat,
bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seiya sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan.
2. Cakap bertindak, bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa.
3. Sesuatu hal tertentu, artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak.  
4. Causa yang halal, artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya.
n* Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling),
n* Sedang apabila syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void).
 
 http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan

No comments:

Post a Comment