Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
- 1.Pembayaran,
- 2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,
- 3.Pembaharuan hutang,
- 4.Perjumpaan hutang/kompensasi,
- 5.Percampuran hutang,
- 6.Pembebasan hutang,
- 7.Musnahnya suatu barang,
- 8.Pembatalan,
- 9.Berlakunya syarat Batal,
- 10.Lewat Waktu.
No comments:
Post a Comment