nWanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
n
Bentuk dari wanprestasi adalah :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya,
c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah :
- nMembayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga )
- nPembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian,
- nPeralihan resiko, Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.
- nMembayar biaya perkara.
Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah :
- nMengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ),
- nMengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus),
- nPelepasan Hak (rechtverwerking).
http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan
No comments:
Post a Comment