Sumber hukum dibagi menjadi 2. yaitu:
- •Sumber hukum Materil: faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, sejarah, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- •Sumber hukum Formal: sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara (prosedur) yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Materil contohnya:
- Adat Istiadat
- Dokumen - Dokumen
- Surat - surat
- Undang-undang; materil (isi mengikat) dan Formil (cara pembuatannya)
- Kebiasaan dan adat (dilakukan berulang-ulang, ada perjanjian hukum)
- traktat
- Yurisprudensi
- Perjanjian
- Doktrin (pendapat para ahli hukum)
sumber: http://www.4shared.com/get/Dze-W_01/Sumber-sumber_Hukum.html;jsessionid=11FCE5AE35FEA3226C0D16D284480FAA.dc283
No comments:
Post a Comment