Hukum Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Perikatan dapat timbul karena :
- Perjanjian, Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan
- Undang-Undang, Karena UU saja dan karena perbuatan manusia
Bagian daripada perjanjian adalah :
- nBagian Inti/Ensensial, merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada
- Bagian Bukan Inti,
* Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian
http://www.slideshare.net/diarta/hukum-perikatan
No comments:
Post a Comment