Nama :
Nurul Savira Oktavianti
Kelas : 4EB08
NPM :
21209434
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Karena masyarakat menginginkan adanya transparansi atas laporan keuangan yang telah diaudit itu dengan sejujurnya. Disinilah pentingnya etika dalam profesi akuntansi. Etika disini sendiri berfungsi sebagai alat kontrol sosial atau sebagai mengatur tentang baik dan buruknya sikap dalam profesi akuntansi.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan.
Bisa dibayangkan dari gambaran profesi akuntansi
diatas apabila mereka tidak memiliki etika yang baik. Maka akan merugikan
berbagai pihak tak terkecuali bagi masyarakat pengguna jasa akuntansi tersebut.
Mungkin mereka akan mendapatkan kesalahan informasi tentang usaha dan bisnis
mereka yang disebabkan oleh kecurangan dalam melaporkan hasil keuangan suatu
perusahaan. Sungguh itu bukan merupakan etika yang tidak baik dalam profesi
akuntansi karena tugas akuntansi adalah mencatat, meringkas, dan membuat
laporan keuangan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Apabila telah
terjadi keuangan dalam akuntansi maka keputusan yang akan diambil oleh suatu
manajemen perusahaan pun akan salah. Maka akan merugikan banyak pihak tak
terkecuali pengaruhnya terhadap kemajuan perusahaan tersebut dalam masalah
finansial. Profesi akuntan publik sebenarnya bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Untuk itu disini hendaknya para
akuntan dapat lebih menyadari untuk melakasanakan nilai dan norma yang berlaku
agar jasa yang ia berikan tidak merugikan salah satu pihak san menguntungkan
satu pihak. Dalam hal ini kejujuran dan keyakinan yang tinggi akan budi pekerti
yang luhur dalam suatu standar etika profesi menjadi salah satu hal yang patut
diandalkan. Agar kita tidak berbuat diluar kode etik profesi kita.
Sumber :
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
No comments:
Post a Comment