Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
a.
Contribute to society and human well-being atau
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang
lain.
"Harm"
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c.
Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Be fair and take action not to discriminate atau
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e.
Honor property rights including copyrights and patents
atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Give proper credit for intellectual property atau
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Respect the privacy others atau menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
·
AICPA
Kode Etik
AICPA
terdiri atas
dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules)
1.Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
·
IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian:
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian:
(1) Prinsip
Etika,
(2) Aturan
Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengaturpelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butirpernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataantersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butirpernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataantersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
1.Tanggung
jawab profesi:
bahwa
akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.Kepentingan
publik :
akuntan
sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3.Integritas:
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.Obyektifitas:
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
5.Kompetensi
dan kehati-hatian profesional :
akuntan
dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untukmemastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan:
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.Perilaku profesional:
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.Perilaku profesional:
akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8.Standar teknis:
8.Standar teknis:
akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis
dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas
·
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1)Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2)Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
4)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan
oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Reff:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://id.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
Reff:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://id.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
No comments:
Post a Comment