Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi
kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan
profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana
pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan
sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode
etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika
yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi
aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari
ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.
Berkaitan dengan earning management
2.
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun
laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.
Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas
untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang
tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak
etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya
untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1.
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis.
2.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada
klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik
lain.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit
organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
Sumber:
http://romancetika.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
No comments:
Post a Comment