Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.
Tanggung jawab dasar auditor antara lain :
1.
Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan
kesimpulan yang rasional.
4.
Pengendalian intern
5.
Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung
jawab mereka kepada publik.
Independensi auditor mengacu
pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin
memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang
diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses
audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara
obyektif.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
No comments:
Post a Comment